Minggu, 29 September 2024

INFORMASI :

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA GIWANGRETNO, KECAMATAN SRUWENG, KABUPATEN KEBUMEN

SOSIALISASI DAN PEMBENTUKAN TIM RKP DESA TA. 2025

SOSIALISASI DAN PEMBENTUKAN TIM RKP DESA TA. 2025

Giwangretno- Mendasari tahapan yang dijadwalkan oleh Pemerintah Kecamatan Sruweng Kabupaten Kebumen terkait Pembentukan Tim RKP Desa, untuk desa Giwangretno dijadwalkan pada Jum-at, 2 Agustus 2024.
Rapat Sosialisasi dan pembentukan tim penyusun RKP Desa tahun anggaran 2025 yang dilaksanakan di balai desa Giwangretno ini dihadiri oleh Camat Sruweng, Kasi PMD dan Kasi Pemerintahan kecamatan Sruweng serta pendamping desa kecamatan Sruweng sebagai narasumber. Sebanyak 60 orang hadir dalam kegiatan ini, mulai dari BPD, LPMD, PKK, RT/RW, Karang Taruna dan hadir pula Kepala Sekolah dari PAUD, TK, SD, MI dan MTs Ma’arif Giwangretno,  ditambah mahasiswa KKN dari UMP Purwokerto serta perwakilan masyarakat lainya.
Kepala desa Bapak Nurbuwono dalam sambutannya menyampaikan harapannya agar tim penyusun nanti dapat menampung dan menyusun RKP Desa sesuai dengan usulan atau aspirasi masyarakat, "kami berharap tim yang nanti dibentuk dalam menyusun RKP Desa dapat benar-benar melihat kondisi masyarakat, aspirasi dan kebutuhan masyarakat secara menyeluruh" ungkapnya. Selanjutnya, pembentukan tim penyusun RKP Desa dipimpin oleh BPD dan disepakati jumlah tim penyusun sebanyak 11 orang yang terdiri dari Bapak Nurbuwono selaku kepala desa sebagai pembina, Ibu Siti Rohyati selaku sekretaris desa, sebagai ketua Bapak Ahmad Muzaki dari unsur Pemerintah Desa  serta Moh Taufik Haryadi, Moch. Chairul Anwar,  Widji Taochid, Solahudin, Marwiyah, Apri Asri Hidayati, Nurman, H. Solihwan sebagai anggota tim.

Tim penyusun RKP Desa selanjutnya diharapkan segera melaksanakan tugasnya mulai dari evaluasi RKP Desa tahun berjalan, pencernaan pagu indikatif dan penjaringan aspirasi dari masyarakat sebagai dasar penyusunan RKP Desa tahun 2025. Setalah tim selesai menyusun RKP Desa maka sesuai ketentuan maksimal pertengahan bulan September 2024 RKP Desa harus ditetapkan melalui musyawarah desa yang selanjutnya menjadi dasar pedoman dalam penyusunan APB Desa tahun anggaran 2025.

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter